oleh

Marak Penipuan Pinjaman Online, Berikut Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal

Bisnislampung.com – Oknum perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang diduga ilegal terus melancarkan aksinya. Terbaru, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau sering disebut Nunik menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari Instagram @mbak_nunik, Nunik menyampaikan kekesalannya atas oknum pinjol yang diduga ilegal tersebut yang mengirim pesan ke ponsel pribadinya, Minggu (17/10/2021).

Menanggapi maraknya masalah Pinjol ilegal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto angkat bicara. Ia memaparkan, perusahaan fintech sampai dengan 11 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

BACA JUGA :  Peduli Korban Semeru, SPPN VII Sumbang Rp 22 Juta

“Lampung terdapat satu Fintech yaitu PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi atau Lahan Sikam,” papar saat dikonfirmasi Bisnislampung.com, Senin (18/10/2021).

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Untuk Pinjol resmi, lanjut Bambang, menjelaskan ciri-cirinya sebagai berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4, Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Tidak ada layanan pengaduan
8. Penagihan tidak ada batas waktu
9. Dapat mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel
10. Ada ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran, nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

BACA JUGA :  Gandeng KPK, PTPN VII Gelar Webinar Antirkorupsi, Gratifikasi dan WBS

Ia menegaskan, untuk mencegah tindak penipuan pinjol ilegal, ada beberapa cara untuk mengatasinya. Seperti, cek legalitas Pinjol. Cek daftar pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui: Website : www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Website : www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau Whatsapp Kontak OJK 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157.

Kemudian, cek kewajaran suku bunga dan denda.
Biaya bunga dan biaya layanan (all-in) pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan.

Selanjutnya, lanjut Bambang, periksalah identitas lengkap pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus. Lalu, cek persyaratannya apakah wajar atau tidak, teliti dan pahami syarat ketentuan. Kemudian, baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan.

BACA JUGA :  Dansat Brimob Polda Lampung Apresiasi PTPN Grup Rambah Pasar Retail.

“Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan,” tandasnya.

Ia mengatakan, hindari meminjam dalam jumlah  besar, dan sesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan untuk melunasinya. Terakhir, Ia berpesan untuk menghindari perilaku “Gali Lobang Tutup Lobang”.

“Pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location),” tutupnya. (*)

addgoogle

Komentar