oleh

Menag Resmikan Program Sehati, Sertifikasi Halal Gratis untuk UKM

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program Sehati. Program Sehati ini bermanfaat untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Peluncuran Sehati ini berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta. Pelaksanaan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen.

Nampak hadirpula, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Nizar Ali, yakni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah kementerian lainnya.

“Saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi Oase yang membangkitkan harapan,” kata Gus Yaqut di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” papar dia.

BACA JUGA :  Terkini! Tes PCR dan Antigen Tidak Perlu Lagi Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Melalui sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas. Namun, juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.

Menurut Gus Yaqut, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle) terutama di Indonesia.

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki melanjutkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta.

Adapun tujuannya adalah untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Tentunya prioritas kepada UMK sesuai amanah PP Nomor 39 Tahun 2021 yang juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” ucap Mastuki.

Mastuki melanjutkan, Sehati ini dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.

BACA JUGA :  Soal Larangan Mudik, Kapolri Siapkan Penyekatan Dari Lampung Sampai Bali

Contohnya di tahun 2020, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp8 miliar  untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK.

Tentunya, fasilitas berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku UMK.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

BACA JUGA :  Waspada! Beredar Aplikasi Pedulilindungi Palsu

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” kata Mastuki.

“Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan. Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” lanjutnya.

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Kedepanya, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).

“Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” ujarnya. (*)

Sumber: Kemenag

 

addgoogle

Komentar