oleh

Sekdaprov Marindo: Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah

Bisnis – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Dr. H. Marindo Kurniawan, ST, MM, memimpin Rapat implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Rabu (20/08/2025).

Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini bertujuan mempermudah tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.

BACA JUGA :  Banang DPRD-TAPD Sepakat, Target Pendapatan Provinsi Lampung APBD-P 2024 Jadi Rp8,56 Triliun

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus berupaya melakukan percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI diseluruh Perangkat Daerah.

“Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi Srikandi dan Alhamdulillah teman-teman sudah melakukan pembinaan dari 49 perangkat daerah, sisa 1 lagi yang masih belum, mudah-mudahan bisa dilaksanakan di akhir bulan ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Wagub Jihan Launching Bank Sampah Sekolah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *