oleh

Sepasang Muda – Mudi Asal Lamteng Nekat Jual Motor Pinjaman

Lampung Tengah – Sepasang muda-mudi, kompak berbuat kriminal dengan menggelapkan dan menjual motor.

Melansir ReferensiRakyat (Jaringan Bisnislampung.com). Mereka adalah Dedi Kurniawan (24), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, dan Nia Okta Sari (22), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, diamankan Polsek Punggur, Lampung Tengah.

Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mengatakan, pihaknya menangkap keduanya, atas laporan korban Yudiyanto (24), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

“Atas laporan korban, kami langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku,” Ungkap Mualimin, sabtu (28/8).

BACA JUGA :  Ketua DPR Bersama Kapolri Tinjau Pelarangan Mudik

Mualimin menjelaskan, kronologis kejadian itu, bermula saat korban sedang nongkrong di lapangan kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, tersangka Nia Okta Sari meminjam motor Honda BeAT warna biru putih BE 2994 NBM milik korban.

Tersangka beralasan ingin membeli minuman di depan warung.

“Setelah korban menunggu lama, tersangka tak kunjung datang. Korban yang menghubungi nomor kontak tersangka, ponselnya dalam keadaan tidak aktif,” Bebernya.

BACA JUGA :  Tips Sukses Merintis Usaha Waralaba Bagi Pemula

Korban yang masih berharap menunggu iktikad baik dari tersangka, sudah berhari-hari tak kunjung aktif, sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Punggur.

“Menerima laporan itu, kami menyelidiki kasusnya. Kami minta korban memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” Ucapnya.

Setelah korban keluar dari persembunyiannya, sambung Mualimin, aparat segera menangkap tersangka Nia.

“Kami langsung interogasi tersangka Nia, katanya Motor itu sudah di jual. Ia di bantu oleh rekannya bernama Dedi. Makanya kami langsung menangkap tersangka Dedi,” Katanya.

BACA JUGA :  Polda Lampung Ungkap Motif Pembunuhan PSK Kalianda

Mualimin menambahkan, pengakuan dari kedua tersangka, motor honda beat tersebut telah mereka jual dengan harga Rp4 juta.

“Uang Rp4 juta itu mereka bagi, Rp2,5 juta untuk Nia dan Rp1,5 juta untuk tersangka Dedi,” Ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, aparat menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita sedang mencari motor korban yang telah dijual kepada seseorang,” tegasnya. (*)

addgoogle

Komentar