Bisnis Lampung – Dua Panitia khusus (Pansus), memiliki prinsip berbeda. Yaitu, Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Lampung dan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, pada pembahasan Pansus LKPJ DPRD Lampung, Kepala Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir. Jika, diwakilkan maka diperintah putar balik dan dijadwal ulang. Sementara, pada Pansus LHP BPK RI, Kepala Dinas tidak wajib hadir, dan rapat pembahasan tetap berjalan. Meski, yang hadir hanya diwakilkan Sekretaris atau Bidang.
Komentar