oleh

Ultimatum Kapolda Lampung Soal Tindak Tegas C3 Buahkan Hasil

Bandar Lampung – Ultimatum Kapolda Lampung meminta agar jajarannya menindak tegas pelaku kejahatan khususnya C3 (Curas, Curat, Curanmor) yang meresahkan masyarakat membuahkan hasil.

Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polres Way Kanan dan Polres Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Asyad mengatakan, Kapolda  memerintahkan jajaran fungsi Reserse baik yang di Polda maupun Polres jajaran untuk menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan khususnya C3.

“Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari Ultimatum tersebut Polres Tubaba, Polres Way Kanan dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda tersebut dengan pengungkapan kasus”, kata Pandra, Sabtu (22/5/2021).

BACA JUGA :  Rutan Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Tersembunyi di Bungkusan Gula

Lanjut Pandra, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba dipimpin Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andre Tri Putra, pada hari Jumat (21/5/2021) berhasil melumpuhkan pelaku JH warga desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.

Timah panas dikeluarkana karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan di jalan desa Haji Pemanggilan.

Diketahui pelaku JH ini telah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tubaba, korbannya Suyadi warga Kecamatan Pagar Dewa Tubaba kehilangan satu unit mobil Suzuki pickup pada hari Sabtu (6/3/2021) pukul (04.30) WIB yang diparkirkan di halaman rumah korban.

Korban yang satu lagi adalah Mustofa warga Tiyuh Panaragan Jaya Tubaba yang kehilangan satu unit mobil Carry pickup pada hari Kamis (1/4/2021) pukul (04.30) WIB di garasi rumahnya, kata mantan Kapolres Meranti.

BACA JUGA :  Cabuli Keponakan di WC, Warga Lamsel Terancam 15 Tahun Penjara

Lanjut Pandra, dalam waktu yang hampir bersamaan Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Des Herison melakukan penangkapan pada hari Jumat (21/5/2021) di kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan.

Terhadap pelaku H, I, SB, HS, RH, B, IB yang kesemuanya warga OKU Timur Sumatera Selatan, para pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif serta senjata tajam.

Pada hari yang sama Satreskrim Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas juga berhasil melumpuhkan (DPO) pelaku spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atas nama ES alias Jarwo alias Ngapak als Wanto (41) warga kampung Surabaya Padang Ratu.

BACA JUGA :  Kapolda Lampung Pecat Oknum Anggota Mapolresta Bandarlampung

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, karena membahayakan petugas pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, namun pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Diketahui pelaku merupakan DPO curas toko emas di Padang Ratu, dan juga pelaku Curat toko MultiMart di Punggur, pelaku curas (dobrak rumah) di Kampung Sendang Agung dan pelaku curas (penodongan) mobil truck sales di jalan Tanjung Jaya Bangunrejo dan berhasil merampas uang sebesar Rp. 200 juta lebih.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senpi rakitan berikut amunisi aktif, 2 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, tutup Pandra. (*)

addgoogle

Komentar