oleh

Puluhan Kendaraan Luar Lampung Terjaring Razia Covid-19

Bandarlampung – Sekitar puluhan kendaraan plat luar daerah Lampung berhasil terjaring razia Covid-19 dalam operasi penyekatan Tugu Raden Intan, Hajimena, Minggu (23/5/2021).

Hasil dari penyekatan tersebut, sekitar 9 orang melakukan Rapid Tes Antigen karena tidak membawa surat hasil negatif dari kota asal.

Ketua Regu Satgas Penyekatakan Pos Tugu Raden Intan, Sersan Satu (Sertu) Sudarmono, mengatakan bahwa melakukan penyekatan ini untuk mengantisipasi penyebarluasan Covid-19 di wilayah khususnya di Bandarlampung.

BACA JUGA :  Terkini! Tes PCR dan Antigen Tidak Perlu Lagi Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Menurutnya, terdapat sekitar 25 kendaraan yang berasal dari luar Lampung berhasil diberhentikan untuk diminta surat keterangan hasil negatif Covid -19.

“Kendaraan luar didominasi oleh Plat Palembang, Jakarta, dan Serang,” kata dia.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 2 kendaraan yang diperintahkan untuk putar balik karena tidak membawa surat keterangan hasil negatif dari Rapid Test atau Swab.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Juara Umum Lomba Teknologi Tepat Guna Nasional

Sementara, petugas dari Dinkes Bandarlampung, Indra, mengatakan apabila tidak bisa menunjukan surat maka akan dilakukan Rapid Test Antigen.

Kemudian, berdasarkan 25 kendaraan yang diberhentikan tersebut, hanya satu kendaraan yang membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test.

“Hari ini ada sekitar 9 orang yang berasal dari luar daerah yang dilakukan test, Alhamdulilah semuanya hasilnya negatif Covid-19,” kata Indra. (*)

BACA JUGA :  BLT PKL Rp1,2 Juta Segera Cair, Ini Syaratnya

Ia menambahkan, apabila ada yang dinyatakan positif Rapid Test maka segera membawa ke Wisma Haji, Rajabasa Bandarlampung.

Diketahui, petugas gabungan pos penyekatan terdiri dari TNI Angkatan Darat (AD) 5 orang, Marinir 4 orang Polisi 2 Orang, Dinas Perhubungan Bandarlampung 2 orang, Satpol PP 3 orang, Dinas Kesehatan Bandarlampung 3 orang. (*)

addgoogle

Komentar