oleh

Gubernur Arinal dan Ketua Dewan Mingrum Gumay Setuju Kursi DPRD Lampung Tidak Berubah

Bisnislampung – Menurut Ismet Roni yang merupakan salah satu inisiator pertemuan lintas fraksi DPRD, wacana merubah daerah pemilihan dan pengurangan kursi DPRD dari 85 menjadi 75 harus ditolak karena tidak sesuai fakta lapangan.

Soal kursi DPRD acuannya adalah data penduduk yang ber e-KTP. Di lapangan ternyata banyak warga masyarakat masih menggunakan KTP lama.

BACA JUGA :  Gubernur Mirza Akan Perjuangan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Ada tiga poin kesepakatan pertemuan lintas Fraksi yang digelar di “Rumah Inspirasi” milik Ismet Roni, Enggal, Bandar Lampung, Rabu (18/1) malam.

Pertama, berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga pelaksana Undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *