oleh

KPU Belum Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Lampung dari 85 ke 75

Bisnislampung  – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung itu menjelaskan KPU RI hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi.

KPU Lampung menerima surat KPU RI Nomor 51-PL.01.3-SD/ 05/2023 tertanggal 13 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA :  Hardiknas 2026, Marindo Kurniawan Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Karakter Pendidikan

“Terkait Surat Nomor 51 ini hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan uji publik dapil,” jelas Ismanto.

Ismanto menjelaskan KPU Lampung akan menyusun dua opsi rancangan dapil anggota DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 berdasarkan tujuh prinsip penyusunan dapil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *