oleh

Gugatan YLPKPA Salah Alamat! Kabag Hukum: Tetap Hormati Proses

Bisnislampung.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKPA) Pesawaran menggugat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ke Pengadilan.

Dalam klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum, yang dicantumkan pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, pada Kamis (19/08) lalu.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPKPA cabang Pesawaran tersebut, yang merupakan kuasa hukum atau subyek hukum yang merasa dirugikan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Jenny Ricardo FB, terkait persoalan tersebut, Senin (23/08).

BACA JUGA :  Launching Smart Village, Bupati Pesawaran : Pandemi Memaksa Kita Paham Teknologi

Menurutnya, dalam persoalan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, dilakukan oleh Baharuddin mantan Kepala Desa Margodadi kepada Ismanto yang dalam hal ini selaku penggugat atau sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberhentikan sebagai ketua RT di desa Margodadi tersebut.

“Segala upaya hukum adalah hak dari setiap warga negara yang mencari keadilan karena itu dilindungi oleh konstitusi negara, namun disisi lain menjadi sebuah hal yang imperative,” jelasnya.

“Dalam hal ini kami yang mewakili Pemkab Pesawaran akan memberikan pandangan atas informasi sebagaimana yang telah dideminasikan oleh salah satu media online, sehingga ada informasi yang sifatnya edukatif,” terangnya.

BACA JUGA :  Tiga Bank Syariah Merger, Pengamat Ekonomi : Ini Langkah Strategis Bank Syariah

Jenny melanjutkan, pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai anggota Rukun Tetangga (RT) adalah kewenangan dari Kepala Desa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

“Dalam peraturan tersebut menegaskan tidak adanya kewenangan Kepala Daerah (Bupati) yang sifatnya konkrit dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPKPA cabang Pesawaran tersebut,” kata dia.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-60, IKWI Berbagi Tali Asih

Informasi ini, kata  Jenny perlu disampaikan, sehingga tidak terjadinya suatu pembulatan opini di masyarakat, bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pesawaran mempunyai kewenangan apalagi sampai pada suatu prasangka mendorong pemberhentian RT di Desa Margodadi Kecamatan Waylima.

“Namun karena ada pihak yang merasa dirugikan haknya, sehingga membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan sesuai dengan kewenangan relatifnya, maka sekali lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menghormati dan akan mengikuti proses serta akan mempersiapkan jawaban kami di pengadilan,” tutup dia.

 

addgoogle

Komentar