oleh

Hari Buruh Internasional, Buruh Lampung Pinta UU Cipta Kerja Dicabut

Bandarlampung – Pada perayaan hari buruh internasional, sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Lampung meminta pemerintah pusat mencabut UU Cipta Kerja.

Pernyataan sikap ini disampaikan berbagai organisasi buruh di Lampung yang mengingingkan UU tersebut segara dicabut, Sabtu (1/5/2021).

Berdasarkan pantauan Bisnislampung, terlihat sekitar puluhan orang memadati bundaran tugu Adipura, Enggal, Tanjungkarang Pusat.

BACA JUGA :  Mulai Besok Sampai 20 September 2021, Lampung Bebas PPKM Level 4

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, nampak aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri memantau aksi demo buruh tersebut.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung, Tri Susilo mengatakan, aksi ini merupakan perwujudan penolakan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak mendukung buruh di Indonesia.

“Tuntutan kita utamanya UU Cipta Kerja segera dicabut,” ujar Tri.

BACA JUGA :  Cara Meningkatkan Omset Bisnis Minuman Kekinian

Kemudian, sebagai contoh kejadian yang dialami oleh rekan-rekan sesama buruh. Masih terdapat perusahaan-perusahaan di Lampung yang mengabaikan hak-hak pekerja buruh.

“Contohnya kami pekerja kontrak banyak yang berbagai tunjangan di hapus secara sepihak oleh perusahaan,” ujar dia.

Sementara, Rini Monaratih mengatakan, banyak manfaat yang didapat apabila buruh tergabung dalam serikat pekerja.

“Melalui serikat pekerja upaya advokasi menjadi lebih mudah, karena kita memperjuangkan keadilan dan hak-hak buruh khususnya buruh perempuan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Indonesia Juara Piala Thomas, Kalahkan China 3-0

Melalui demo ini, Rini mencoba mengaspirasikan dan mengeluarkan pendapat agar perusahaan tidak sewenang-wenang terhadak buruh.

Diketahui, Aliansi Buruh Lampung terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Bandarlampung, LMND, Serikat Buruh Nestle Panjang, Federasi Serikata Buruh Makanan Minuman (FSBMM). (*)

addgoogle

Komentar