Bisnislampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung menjalani verifikasi faktual dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap usulan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) baru serta perubahan nomenklatur sejumlah UPTD, Kamis (23/7/2026).
Verifikasi yang berlangsung di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) itu menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri atas rencana pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan nomenklatur UPTD BPK2LP menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Komentar