oleh

KPK: 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung Belum Bersertifikat, Rawan Hilang dan Dikorupsi

Bisnislampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung hingga kini belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan memicu sengketa, hilangnya aset daerah, hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Peringatan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA :  Gubernur Ajak IJP Lampung Sebarkan Keberhasilan Pembangunan

Menurut Edi, pengamanan aset merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Pengamanan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui administrasi dan aspek hukum dengan memastikan seluruh aset tanah memiliki sertifikat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *