oleh

Pj Sekda Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI

Bisnislampung.com – Penjabat Sekdaprov Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Meski Pandemi Pemprov Lampung Terus Raih Prestasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal terus meningkat.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Dapat Suntikan Dana Penanganan Banjir Rp1,49 Miliar

Provinsi Lampung juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

BACA JUGA :  DWP Lampung Lakukan Rapat Kerja Tahun 2022

Pj Sekdaprov Fredy menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural.

Selain itu, pemerintah provinsi secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

addgoogle

Komentar