oleh

Sahlan: Perda Rembug Desa Mampu Mencegah Konflik HorizontaT

Bisnislampung.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dihadapan masyarakat, Desa Sidorejo, Sidomulyo, Lampung Selatan. Selasa (27/9/2022).

Disela kegiatan, Sahlan mengatakan bahwa perda yang disampaikan bukanlah hal baru. Namun, masyarakat harus paham atas peraturan yang telah dibuat dan disepakati antara legislatif dan eksekutif.

Tentu, peraturan ini penting untuk menangani persoalan desa dan menjadi acuan pencegahan konflik yang ada di Lampung.

BACA JUGA :  Demokrat Lampung Tancap Gas Menangkan Prabowo Presiden 2024, Mirza: Kami Sangat Senang

Kalau ada masalah desa, masyarakat jangan bingung, kita punya aturan dan masalah-masalah itu bisa diselesaikan dengan rembug desa.

“Masyarakat kita harus dicerdaskan, dengan paham aturan, masalah juga mudah ditangani. Sebab, di desa itu banyak terjadi konflik horizontal lantaran kesal dengan tetangga, salah satunya yang tadi dibahas, misal ada yang bakar jerami, asapnya ke mana-mana, apalagi di daerah pemukiman,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Dukung Pembangunan Masjid Raya, Mingrum Gumay: Tetap Aset Pemprov Lampung dan Dikelola Yayasan

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan, Nur Prima Qurbani, menjelaskan bahwa rembug desa idealnya dilakukan 1 bulan sekali. Menurut dia, hal itu merupakan cara untuk mencegah konflik horizontal desa.

“Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi rembug desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Maka dari itu, hal ini penting dan wajib,” pungkasnya.(*)

addgoogle

Komentar