Bisnis Lampung – Ramai terkait usulan Pj Gubernur Lampung yang diajukan hanya satu nama yakni Fahrizal Darminto Sekdaprov Lampung, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung M. Junaidi beri pernyataan keras.
Pasalnya, interupsi yang dilakukan saat paripurna LKPJ tadi siang, Rabu (22/5/2024), ia menilai bahwa ada beberapa persoalan yang patut dikritisi.
Menurut Bung Adi, sapaan akrabnya M.Junaidi, bahwa secara mekanisme, surat Ketua DPRD Lampung itu tidak menjalankan prinsip kolektif kolegial. Karena lahir tidak melalui Rapim.
Kemudian, yang kedua yakni Permendagri no 4 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD Lampung.
Komentar