Bisnislampung.com – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menegaskan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Jihan usai menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 bersama Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).
Menurut Jihan, perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan serta perubahan asumsi ekonomi yang memengaruhi struktur APBD.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis. Melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Wagub Jihan.

Komentar