Lampung Timur – Seorang ABG (Anak Baru Gede) berinisial JL (14) nekat Begal Motor. Ironisnya, JL melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu. Aksi JL akhirnya terhenti, setelah aparat Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkapnya.
JL merupakan warga Kecamatan Matarambaru Lampung Timur. Untungnya, tidak ada sarang peluru yang bersandar di kakinya.
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Pery Setiawan menjelaskan, aparat berhasil mengamankan tersangka, saat mendapat laporan dari korban. Tak lama berselangakorban membuat laporan dan Polisi menyelidikinya. Kemudian berhasil mengamankan tersangka saat berada di Wilayah Matarambaru Lampung Timur.
“Kami mendapat ciri-ciri tersangka dari korban. Setelah menyelidiki, kami menangkap tersangka. Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” Ungkap Pery, melanisir Referensirakyat.co.id (Jaringan Bisnislampung.com), Sabtu (5/9).
Kronologis
Pery menjelaskan, Kronologis aksi begal motor yang di lakukan tersangka, terjadi pada hari Kamis (2/9) sekitar pukul 20.30WIB. Saat itu, korban WW (17) mengendarai sepeda motor Honda Beat, melintasi jalan lintas timur.
Warga Desa Mandalasari Matarambaru Lamtim ini hendak pergi ke tempat rekannya. Namun, saat berada di Jalan Lintas Timur, datang 3 orang tersangka, mengendarai dua sepeda motor, memepet motor korban.
“Para tersangka menodong korban menggunakan Senjata Api (Senpi), meminta korban untuk berhenti. Tapi korban nggak mau berhenti,” Ujarnya.
Saat berada di Jembatan Kuning, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, salah satu tersangka menendang motor korban hingga terjatuh.
“Rekan tersangka memukul pundak korban. Tersangka yang menggunakan senjata api, memukul kepala korban. Kemudian, mencabut kunci kontak motor. Para tersangka akhirnya mengambil alih sepeda motor korban dan kabur,” Bebernya.
Atas pengakuan dari tersangka JL, sambung Pery, Ia melakukan begal motor untuk mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu.
“Pengakuannya motor itu sudah mereka Jual, harganya Rp1,5 juta. Masing-masing tersangka dapat Rp500 ribu,” Katanya.
Tersangka yang masih berstatus sebagai pelajaran ini, menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor untuk kehidupan sehari-hari.
“Katanya untuk makan saja,” Katanya.
Hasil dari perbuatan tersangka, melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP,” Tegasnya.
Komentar