Bisnislampung.com – DPRD akan mendukung rencana pembangunan Masjid Raya Lampung yang rencana dibangun di lokasi GOR Saburai dan Taman Gajah. Meski pembangunan itu rencana bakal dibangun oleh dana pihak ketiga, namun tetap masih aset Pemprov Lampung.
Selain itu juga, DPRD Provinsi Lampung mencatat agar pelaksanaannya juga harus sesuai dengan ketentuan, yakni selesaikan terlebih dahulu sesuai prosedur dan tidak menumbut regulasi yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat diwawancarai Senin (6/6/2022).
Mingrum Gumay menyebutkan untuk pengelolaannya juga, ia meminta agar dilakukan oleh yayasan bersama.
“Ya prinsipnya gini, kalau memang itu mau dibangun di lahan yang asetnya provinsi ada prosedurnya dan tetap menjadi aset provinsi,” jelas Mingrum Gumay.
Mingrum Gumay, juga bicara soal pengelolaannya yang harus dibentuk sebuah kerjasama atau yayasan bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak boleh menumbur regulasi yang ada.
“Harus dibentuk yayasan bersama, kemudian lahan yang sudah ada seperti sarana olahraga itu harus dicarikan pengganti dulu, dan ini sesuai dengan peraturan Kementerian Olahraga. Iya intinya ini harus diselesaikan dulu, apakah akan dibuat yayasan atau kerjasama, ini harus klir dulu,” tegasnya.
Selain itu, pemprov juga diingatkan sebelum membangun Masjid Raya Lampung mereka harus terlebih dahulu menyiapkan gedung olahraga baru pengganti GOR Saburai yang akan dialih fungsikan saat ini.
“Memang ada peraturan menterinya jadi harus dibangun terlebih dahulu baru bisa membangun masjid di GOR Saburai itu. Artinya dituntaskan dulu hal-hal yang mendasar itu,” ujar Mingrum Gumay.
Jika sudah selesai dan disiapkan maka pada prinsipnya DPRD Lampung akan mendukung rencana pembangunan tersebut dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan.
“Ya prinsipnya sepanjang untuk kepentingan umat saya pikir teman-teman dewan mensuport itu dengan catatan tidak menumbur regulasi yang ada,” terang Politisi PDIP Lampung itu.
Saat disinggung terkait Taman Gajah yang ikut terkena rencana pembangunan itu, Mingrum mengatakan bahwa rencana pembangunan harus dievaluasi lebih dahulu.
Sebab, Taman Gajah tersebut dibangun menggunakan dana APBD (Untuk pembangunan tahap pertama menggunakan APBD murni 2017 sebesar Rp7 miliar dan tahap dua pada 2018, dianggarkan lagi Rp5 miliar).
“DPRD mendukung pembangunan fisik dan nonfisik, tetapi mekanisme dan regulasi jangan ditumbur,” terang dia.
Diketahui, dengan akan dibangunnya Masjid Raya maka GOR Saburai rencananya dipindahkan oleh pemprov ke PKOR Way Halim.(*)
Komentar