Mesuji – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia menyetujui usulan mutasi dan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.
Hal ini tertuang dalam surat Kepala BKN RI Nomor 6984/B-AK.02.02/SD/K/2023 terkait hal pertimbangan teknis.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Mesuji akan menerapkan isi surat Badan Kepegawaian Nasional tersebut,” ujar Kepala BKPSDM Mesuji, Yopi Saputra, Jum’at, 14 Juli 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengirimkan surat BKN atas usulan pengangkatan, promosi, dan mutasi pejabat administrasi, pejabat pengawas serta pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Mesuji.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Mesuji akan segera melantik PNS di lingkungan setempat dengan mempertimbangkan dan memperhatikan:
1.Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/0929/OTDA Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6984/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 10 Juli 2023 Perihal Pertimbangan Teknis Pengangkatan, Promosi dan Mutasi Pejabat Administrasi Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
3.Surat Gubernur Lampung Nomor 800/161/VI.04/2023 Tanggal 1 Februari 2023 Perihal Pengangkatan Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Kabupaten Mesuji.(ADV)
Komentar