oleh

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Pakai Aplikasi SIGNAL

Bisnislampung.com – Pembayaran pajak kendaraaan bermotor (PKB) melalui aplikasi SIGNAL sudah bisa diterapkan di Lampung.

Sampai saat ini sudah ada 3 wajib pajak yang melakukan pembayaran saat uji coba aplikasi ini.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Teknologi Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Diena Aziza mengatakan pembayaran pajak kendaraan motor telah siap dilaksanakan.

BACA JUGA :  Arinal Bahas Pemulihan Ekonomi, BRI Siap Bantu Rp 1 Miliar

“Alhamdulillah Lampung sudah siap, dan sudah bisa terima pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi ini,” ujar dia.

Ia menjelaskan, ada 1 wajib pajak sudah mencoba fasilitas pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) melalui PT. POS yang sudah bekerja sama.

“Penyerahan TBPKP dari Samsat Pesawaran ke PT Pos untuk dikirim ke wajib pajak yang membayar melalui SIGNAL,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Ekspor Lampung Sumbang 2,1 Persen Nasional

Saat dikonfirmasi terkait peresmian, Diena mengatakan akan dilaksanakan serentak  dan peresmiannya direncanakan terpusat di Jakarta.

“Sudah 3 kali tertunda. Rencananya dilaksanakan di Jakarta oleh Tim Pembina Samsat Nasional. Korlantas, Kemendagri dan PT Jasa Raharja Pusat,” papar dia.

Diketahui, SIGNAL merupakan samsat digital nasional. Platform ini adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

BACA JUGA :  Indosat Buka Loker Promotor, Berikut Cara Daftarnya

Aplikasi yang kembali diluncurkan oleh Korlantas Polri ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ). Aplikasi ini juga dapat diunduh di Play Store. (*)

addgoogle

Komentar