Bisnis Lampung – Penting bagi masyarakat memahami tentang aturan, terlebih tentang Peraturan Daerah yang sudah disahkan, yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung’, demikian disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Fx. Siman Dihadapan warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Minggu (10/3/2024).
“Masyarakat Pringsewu harus paham tentang aturan, ini Perda wajib dimengerti dan direalisasikan dalam penyelesaian masalah dilingkungan sekitar,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Fx. Siman.
Dalam kegiatan sosialisasi, Pakde Siman melanjutkan. Pihaknya menghadirkan dia narasumber, untuk menyampaikan materi Perda Rembug Pekon secara detail. Oleh karena itu, masyarakat Pringsewu yang hadir wajib mengikuti dengan baik, untuk kemudian direalisasikan dalam penyelesaian konflik melalui musyawarah.
“Sengaja dua narasumber saya hadirkan, yaitu Mas Andoyo dan Ibu Sudewi. Mereka merupakan Dosen IBN, dan punya kualitas untuk menjabarkan tentang Perda Rembug Pekon. Jadi, tolong diikuti dengan baik,” tegasnya.
Komentar