oleh

Ketum Iqtisod Lampung Diamankan Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Bisnislampung.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri kembali menangkap seorang terduga pelaku terorisme berinisial P (40) yang juga Ketua Umum (Ketum) Iqtisod Korwil Lampung, Senin (8/11/2021).

Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku terorisme tersebut oleh Tim Densus 88 Polri.

“Iya benar ada penangkapan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku terorisme oleh Tim Densus 88 Polri,” kata Pandra.

BACA JUGA :  Driver Taksi Online Jadi Korban Penembakan OTK

Pandra menjelaskan penangkapan terhadap P yang merupakan warga Bandarlampung tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi.

Penangkapan tersebut, lanjut Pandra, merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri dari para terduga pelaku terorisme yang sebelumnya telah ditangkap beberapa hari lalu.

“Ini merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri terhadap pelaku terorisme yang ditangkap sebelumnya. Kita ketahui bahwa Tim Densus 88 tidak pernah lelah dalam memberantas para terduga pelaku terorisme,” kata dia.

BACA JUGA :  Cabuli Keponakan di WC, Warga Lamsel Terancam 15 Tahun Penjara

Pandra menambahkan, terduga pelaku tersebut bekerja sebagai montir di salah satu bengkel yang ada di Bandarlampung.

Selain itu, terduga pelaku P merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Bandarlampung.

“Jadi selain ia bekerja di bengkel, pelaku ini merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung, juga penanggung jawab untuk tiga wilayah,” kata dia lagi.

BACA JUGA :  Polda Lampung Ungkap Motif Pembunuhan PSK Kalianda

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Pandra, terduga pelaku P cukup kooperatif dan mau memberikan keterangan lebih lanjut sehingga penyelidikan berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” katanya. (*)

addgoogle

Komentar

News Feed