Bisnislampung.com, Bandarlampung – Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bandarlampung, membuat anggota Indonesia Hotel General Manager Asosiacion (IHGMA) mengibarkan bendera putih sebagai tanda menyerah dan pasrah.
Pengibaran bendera putih tersebut dilakukan oleh anggota IHGMA Lampung di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandarlampung.
Ketua IHGMA Lampung, Lekat Rahman mengatakan, dirinya bersama para pengusaha perhotelan mengaku sudah menyatakan menyerah dan melakukan aksi pasang bendera putih sejak Senin (9/8/2021) kemarin.
“Kami sudah coba mengerti dan mengikuti aturan, tapi kami juga minta perhatian dari pemerintah,” ungkapnya saat ditemui Bisnislampung.com pada Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan bahwa sejak masa PPKM Level 4 berlaku, tingkat hunian hotel hanya terisi dari 10 sampai 15 persen. Sedangkan normalnya, keterisian hotel hingga 50 persen.
Padahal, hidupnya sebuah hotel bergantung pada tamu dan acara yang digelar di hotel.
“Sementara kami terus mengeluarkan kewajiban membayar gaji karyawan, retribusi, biaya listrik, PBB, dan biaya operasional lainnya,” ujarnya.
GM hotel Kurnia Group ini juga mengaku, dirinya sudah mengirimkan surat permohonan kebijakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang ditujukan langsung kepada walikota, agar segera mengakhiri PPKM dan bisa memberikan kebijakan untuk memberikan kelonggaran kewajiban.
“Memang hotel masuk dalam unsur esensial, tapi kalau kedatangan tamu tapi jalannya ditutup atau disekat, percuma juga,” pungkasnya.
Diketahui, terdapat beberapa hotel di Jalan Raden Intan, Enggal Bandarlampung. Penyekatan mulai dari depan Toko Buku Gramedia. (*)
Komentar