oleh

Sekda Mesuji Serahkan Hasil Rapat Tim Penilai Kinerja ke Pj Bupati

Bisnis Lampung – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos menyerahkan hasil rapat tim penilai kinerja kepada Pejabat (PJ) Bupati Mesuji, Sulpakar.

“Kegiatan tersebut merupakan rapat dalam rangka menyerahkan hasil rapat tim penilai kinerja yang nanti akan menjadi bahan pertimbangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Adminstratif, Pengawas dan Fungsional,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Karir dan SDM BKPSDM Kabupaten Mesuji, Indra Saputra, Senin (22/01/24).

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa untuk pengangkatan dalam Jabatan Administrasi adalah setiap PNS yang memenuhi syarakt Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong.

BACA JUGA :  Sekda Mesuji Serahkan Hasil Rekomendasi Tim Penilaian Kepada Pj Bupati

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Administrasi, ujar Indra, melalui beberapa tahapan seperti Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal ini adalah Sekda mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian PNS dalam JA (Jabatan Administrasi) kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Bupati setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.

BACA JUGA :  BKN Setujui Usulan Mutasi dan Promosi PNS di Kabupaten Mesuji

Pertimbangan tim penilai kinerja PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas presasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras dan golongan.

Selain pertimbangan terhadap JA, Tim Penilai Kinerja juga melakukan evaluasi terhadap Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Mesuji.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Mesuji Harap Pejabat yang Baru Dilantik Dapat Adaptif Terhadap Dinamika Kemajuan Arus Informasi

Menurut PP No. 17 Tahun 2020, Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.(ADV)

addgoogle

Komentar