Bisnislampung – Menurut Ismet Roni yang merupakan salah satu inisiator pertemuan lintas fraksi DPRD, wacana merubah daerah pemilihan dan pengurangan kursi DPRD dari 85 menjadi 75 harus ditolak karena tidak sesuai fakta lapangan.
Soal kursi DPRD acuannya adalah data penduduk yang ber e-KTP. Di lapangan ternyata banyak warga masyarakat masih menggunakan KTP lama.
Ada tiga poin kesepakatan pertemuan lintas Fraksi yang digelar di “Rumah Inspirasi” milik Ismet Roni, Enggal, Bandar Lampung, Rabu (18/1) malam.
Pertama, berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga pelaksana Undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Komentar