Jakarta – Pemerintah menggeser hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semestinya jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, menjadi 20 Oktober 2021.
Menurur Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan lebih lanjut terkait perubahan ini sebagai salah satu langkah mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Kamaruddin Amin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah dan tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal. Yang berubah hanyalah hari libur dalam rangka memperingatinya.
“Peringatan tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ungkap dia.
Sementara itu, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Berdasarkan pantauan Bisnislampung.com, hal ini bukan kali pertama, perubahan juga pernah terjadi pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah.
Kala itu tahun baru bertepatan pada 10 Agustus 2021, namun hari libur dalam rangka memperingati hari tersebut menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal, yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember 2021, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan. (*)
Komentar